Pungli terhadap WNA di Batam hebohkan publik, petugas Imigrasi kini resmi ditahan, kasus viral setelah dilaporkan media Singapura.
Kasus pungli terhadap warga negara asing di Batam mengejutkan publik setelah menjadi viral di media Singapura. Petugas Imigrasi yang terlibat kini resmi ditahan, menimbulkan sorotan luas terhadap integritas aparat di wilayah perbatasan. Berikut rincian kronologi kasus hanya ada di Sorotan Berita Dalam Negeri dan langkah aparat hukum dalam menangani insiden ini.
Kasus Pungli Di Imigrasi Batam Mencuat Ke Publik
Kasus dugaan pungutan liar oleh oknum petugas Imigrasi Batam Center menjadi sorotan publik setelah viral di media asing, termasuk platform berita Singapura. Laporan itu menyebutkan bahwa sejumlah wisatawan asing mengalami perlakuan tak menyenangkan saat pemeriksaan di pelabuhan feri internasional Batam Centre.
Salah satu pelapor berinisial AC mengaku sempat ditahan sekitar dua jam saat tiba di Batam bersama pasangannya pada 13 Maret 2026. Paspor mereka ditahan dan mereka diminta menyerahkan sejumlah uang untuk dapat melanjutkan perjalanan.
Keluhan serupa juga muncul dari wisatawan lain bernama Nay yang bepergian bersama orang tuanya dan mengaku dimintai uang hingga ratusan dolar Singapura oleh oknum petugas dengan alasan pelanggaran aturan imigrasi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Kronologi Dugaan Praktik Pungli Di Terminal Feri
Kejadian bermula ketika wisatawan mencoba menggunakan jalur pemeriksaan otomatis di area Immigration Checkpoint Batam Centre. Mereka kemudian dihentikan oleh petugas dan diarahkan ke ruangan terpisah dari jalur utama pemeriksaan.
Dalam ruangan itu, pelapor mengaku diperlakukan seolah melanggar aturan imigrasi, disita ponsel, diintimidasi, dan akhirnya diminta membayar sejumlah uang sebagai “denda” atau biaya agar dapat keluar dari ruangan tersebut.
Nilai uang yang diminta bervariasi, mulai dari S$100 hingga S$150 per orang, bahkan mencapai total sekitar S$250–S$300 dalam beberapa kasus yang dilaporkan oleh wisatawan lain.
Baca Juga: Revolusi Sampah Di Jateng! Kini Bisa Menghasilkan Listrik Untuk Warga
Respons Imigrasi Dan Proses Penahanan Oknum
Menanggapi laporan tersebut, Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan tengah melakukan investigasi terhadap keberadaan dugaan pungli di Imigrasi Batam. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, memastikan bahwa oknum yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hajar menegaskan bahwa pelayanan imigrasi harus bersih, akuntabel, dan profesional bagi semua wisatawan asing maupun lokal yang memasuki Indonesia melalui Batam. Ia juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran untuk melapor melalui kanal resmi yang tersedia.
Sejalan dengan itu, oknum petugas Imigrasi yang terlibat telah ditahan untuk memperlancar proses penyelidikan dan memberi ruang bagi penegakan hukum yang transparan setelah kasus ini viral.
Sorotan Publik Dan Citra Pariwisata Batam
Kasus ini langsung memicu sorotan tajam dari komunitas lokal dan pelaku pariwisata, karena potensi pencoreng brand image Batam sebagai gerbang wisata internasional. Banyak pihak khawatir kejadian seperti ini akan menurunkan minat wisatawan asing berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau.
Dugaan praktik pungli terhadap wisatawan internasional dinilai bisa berdampak buruk pada promosi pariwisata dan hubungan bilateral dengan negara tetangga, terutama Singapura yang merupakan pasar utama pengunjung Batam.
Polda Kepri pun turun tangan untuk menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh, berkoordinasi dengan Imigrasi dan instansi terkait. Memastikan bahwa fakta di lapangan ditemukan dan langkah hukum dapat dijalankan sesuai aturan.
Upaya Preventif Dan Pengawasan Layanan Publik
Kasus ini juga memicu kekhawatiran tentang pengawasan dan pengendalian layanan publik di pintu masuk negara seperti Batam. Ombudsman dan kelompok advokasi pelayanan publik sudah lama menyoroti potensi pungli di kantor layanan masyarakat termasuk Imigrasi.
Pihak Ombudsman bahkan mendorong penggunaan auto gate dan sistem elektronik lain untuk meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi disalahgunakan. Sekaligus membuka saluran pengaduan yang efektif bagi semua pengguna layanan.
Upaya preventive seperti pelatihan ulang layanan, transparansi SOP, serta audit berkala dinilai penting oleh pengamat. Untuk memastikan Batam tetap menjadi destinasi bebas dari korupsi dan pungli bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari kaltara.tribunnews.com