‘Kondisikan’ Pansus Haji Rp 16 Miliar, Tapi Ditolak
‘Kondisikan’ Pansus Haji Rp 16 Miliar, Tapi Ditolak

KPK Bongkar! Yaqut Diduga ‘Kondisikan’ Pansus Haji Rp 16 Miliar, Tapi Ditolak

Bagikan

KPK mengungkap dugaan kontroversial Yaqut diduga mencoba ‘mengondisikan’ Pansus Haji dengan tawaran USD 1 juta (sekitar Rp 16 miliar).

‘Kondisikan’ Pansus Haji Rp 16 Miliar, Tapi Ditolak

Skandal ini menimbulkan pertanyaan besar soal integritas dan transparansi pengelolaan dana haji. Simak fakta lengkap, reaksi publik, dan analisis KPK mengenai kasus ini. membongkar setiap detail, menyajikan perspektif kritis, dan memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana proses pengawasan Pansus Haji.

Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainnya hanya ada di Sorotan Berita Dalam Negeri.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE
LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

KPK Ungkap Upaya Pengondisian Pansus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk “mengondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Dugaan tersebut muncul setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kebijakan pembagian kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa upaya pengondisian tersebut diduga dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada anggota Pansus Haji. Dana tersebut disebut berasal dari fee yang dikumpulkan dari pengelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah pembagian kuota tambahan haji.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena anggota Pansus Haji DPR menolak uang yang diberikan. Penolakan ini disebut sebagai bentuk integritas dari para anggota Pansus yang tidak ingin terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

KPK Bongkar Dugaan Suap Rp 16 Miliar

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa nilai uang yang diduga digunakan untuk memengaruhi Pansus Haji mencapai sekitar USD 1 juta. Uang tersebut disebut berasal dari pengumpulan fee yang dilakukan melalui sejumlah pihak terkait penyelenggaraan haji khusus.

Asep menjelaskan bahwa uang tersebut diduga dimaksudkan untuk memuluskan keputusan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut aturan, kuota untuk penyelenggara haji khusus seharusnya hanya sekitar 8 persen dari total tambahan kuota yang diberikan kepada Indonesia.

Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut justru dibuat hampir seimbang antara jemaah haji reguler dan haji khusus. Kebijakan inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut.

Baca Juga: Relief Buat Warga! Bahlil Tegaskan BBM Bersubsidi Stabil Sampai Lebaran

Fee Percepatan Haji Khusus dari Jemaah

Staf

KPK juga mengungkap bahwa dana yang terkumpul berasal dari fee percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre. Fee tersebut diduga dibebankan kepada calon jemaah haji khusus melalui sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus.

Menurut keterangan KPK, nilai fee yang disepakati mencapai sekitar USD 2.000 atau setara dengan sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Pengumpulan dana tersebut diduga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai asosiasi travel haji serta penyelenggara ibadah haji khusus.

Dana yang terkumpul dari para jemaah ini kemudian diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk upaya memengaruhi proses politik di DPR. Namun rencana tersebut tidak berhasil karena Pansus Haji menolak pemberian uang tersebut.

Staf dan Dana Peran Vital

Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK juga menemukan adanya peran sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Salah satu yang disebut adalah M Agus Syafi selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus.

Ia diduga diperintahkan oleh pihak tertentu untuk meminta sejumlah uang kepada penyelenggara ibadah haji khusus. Dana tersebut pada akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus yang ingin mempercepat keberangkatan mereka.

KPK menyebutkan bahwa jumlah pungutan kepada jemaah bahkan bisa mencapai sekitar USD 2.500 atau setara dengan lebih dari Rp40 juta per orang. Temuan ini menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari kumparan.com

Leave a Reply